KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Barat dan bersifat indenpenden.
Keberadaan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat  merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP-PA/2018.
KPPAD Provinsi Kalimantan Barat membangun koordinasi dan sinergitas dengan stakeholder terkait

AYOO MENJADI GENERASI PELOPOR DAN PELAPOR

Demi Kepentingan Terbaik Untuk Anak Indonesia !!

BERANI BICARA

BERANI MELINDUNGI

BERANI MELAPOR

BENARI MENOLAK

BERANI MELAWAN

BERANI MENCEGAH

JANGAN TAKUT MELAPOR


    images