Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat memberikan pendampingan terhadap korban dan pelaku perundungan (bullying) anak di bawah umur di Pontianak.
Sebelumnya, pada Rabu 5 Januari 2022, viral di media sosial Instagram video perundungan anak yang terjadi di Taman Teras Parit Nenas, Pontianak. Dalam video tersebut, terlihat empat orang anak (pelaku) sedang melakukan perundungan kepada salah satu anak (korban). Adapun usia dari korban perundungan tersebut 8 tahun, sementara terduga pelaku berusia 12 hingga 13 tahun.
Menanggapi kejadian tersebut, KPPAD Kalbar langsung bergerak cepat dan berkoordinasi langsung dengan Polresta Pontianak.
“Kami menerima informasi berkaitan dengan ada perkara perundungan (bullying) sesama anak. Satu kali 24 jam kami meminta salah satu satgas untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak,” ucap Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak kepada awak media, Jumat (07/01).
Eka mengatakan, setelah dilakukan advokasi, pihaknya langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.
“Respon cepat dilaksanakan oleh Polsek Utara, didapatkan terduga pelaku anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum sebanyak 4 orang langsung diamankan, namun karena di Polsek Utara tidak ada Unit PPA maka dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Pontianak,” kata Eka
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
“Kita percayakan prosesnya, tentunya pihak kepolisian lebih mengetahui jalurnya dan sesuai aturan yang berlaku. Dimana harus melibatkan BAPAS, Peksos, yang jelas akan dilakukan proses diversi,” ujar Eka.
Dalam video tersebut, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku masih berada di bawah umur 12 tahun. Ini yang menjadikan pelaku tidak bisa ditahan.
“Tentunya ini tidak bisa ditahan. Bukan berarti kita tidak tegas dalam menindak hal ini, tetapi ini perintah Undang-Undang, kami hanya sebagai pelaksana untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Karena korban dan pelaku sama-sama anak, kami berdiri di tengah-tengah tanpa harus berpihak ini korban atau pelaku, tetap mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” imbuh Eka.
Masih kata Eka, bukan hal yang mudah untuk menyikapi masalah perundungan anak ini. Tentu sebagai lembaga yang berwenang untuk memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak, harus bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak baik itu korban atau pelaku.
“Bagaimana pun kita harus memberikan pembinaan kepada anak-anak baik korban atau pelaku, terutama dalam memberikan edukasi yang berkaitan dengan etika dan moral. Jangan selesai hanya dengan minta maaf atau materai, tetapi bagaimana caranya kita bertanggung jawab disini yaitu orang tua baik orang tua korban atau orang tua pelaku kita ajak duduk bersama, agar sama-sama mendidik anak kita dengan koridor aturan agama yang berkaitan dengan akhlak, etika, dan kemoralan,” pungkas Eka.