KPPAD Kalbar siap Melakukan Pembinaan kasus Protistusi Online Anak di bawah Umur

Tim gabungan dari KPPAD Kalbar bersama jajaran Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak – anak, Selasa 8 Desember 2020.

Dari sebuah hotel di pusat kota Pontianak, petugas mendapati 28 orang yang berada di 6 kamar berbeda.

Terdapat 17 orang laki – laki yang terdiri dari 14 dewasa dan 3 masih di bawah umur, serta 11 orang perempuan yang terdiri dari 7 orang masih di bawah umur dan 4 dewasa.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyampaikan kasus ini berhasil terkuak berkat kerja sama sejumlah pihak termasuk management hotel.

Pada Senin 7 Desember malam, pihaknya mendapat informasi dari pihak management hotel yang mencurigai aktivitas di sejumlah kamar.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, management hotel, serta sejumlah pihak terkait, pada Selasa 8 Desember pagi, pihaknya bersama Kepolisian dan tim satgas perlindungan anak mendatangi hotel tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati lah 28 orang tersebut yang berada di 6 kamar berbeda di hotel tersebut.

Eka mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, seluruh orang yang di amankan merupakan orang – orang baru dan belum pernah di amankan.

Terhadap anak – anak yang turut terlibat pada kasus ini, Eka menyampaikan pihak KPPAD akan melakukan berbagai pendampingan serta perlindungan terhadap anak – anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

“Kita akan lakukan pendampingan psikologis, hukum maupun sosial, dan kesehatan, selanjutnya nanti akan kita juga berikan konseling di tempat pembinaan,”tuturnya.

Atas terkuaknya kembali kasus prostitusi yang melibatkan anak – anak, diharapnya Masyarakat dapat mengambil peranan untuk aktif dan melaporkan ke pihak berwajib bila mengetahui kejanggalan di lingkungan mereka.

Sikap empati dan simpati sangat perlu di bangun lebih baik saat ini, guna mencegah hal – hal negatif berkembang luas di masyarakat.

“Atas kasus ini, kita tidak hanya bisa menyerahkan ke pihak Kepolisian dan KPPAD, kalau kepolisian bertugas penegakan hukum, kami hanya perlindungan dan pengawasan,”tuturnya.

“Yang harus berperan penting itu, selain orang tua juga masyarakat, tidak ada lagi istilah anakmu anakku, kalau mau menyelamatkan generasi penerus ya selamat kan anak – anak kita,”tegas Eka. (*)