Hingga 1 Mei 2022, KPPAD Kalbar Terima 85 Aduan Kasus Anak

Sepanjang Januari hingga 1 Mei 2022, total perkara anak yang diterima dan didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 85 aduan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.

Sementara untuk total seluruh kasus anak yang diterima pada tahun 2021, berjumlah 294 kasus.

“Total seluruh kasus anak 294 yang kami dampingi dan kami terima di tahun 2021. Begitu masuk 2022 sampai tanggal 1 Mei 2022, total perkara anak yang kami terima dan kami dampingi sebanyak 85 aduan,” ujar Eka, Rabu (25/5).

Ia menerangkan, untuk kasus tertinggi yang diterima KPPAD adalah kejahatan seksual, lalu pernikahan anak usia dini, dan anak korban perebutan hak asuh.

 

“Untuk ratingnya kasus paling tinggi yaitu kejahatan seksual, kedua pernikahan anak usia dini, ketiga hak kuasa kasus anak. Dimana dalam rinciannya pengaduan untuk kejahatan seksual berjumlah 39, pernikahan anak 10, dan korban anak perebutan hak kuasa asuh ada 6,” terang Eka.

Ia menjelaskan, kasus kejahatan seksual paling banyak terjadi di Kota Pontianak, dengan usia korban paling banyak di rentang 3 hingga 9 tahun. Sementara untuk pelaku merupakan orang terdekat atau keluarga.

Untuk kasus kejahatan seksual di Kalbar, KPPAD menerima 5 kasus dari pengaduan, dan 34 kasus non pengaduan.

Eka melanjutkan, para korban banyak mengalami traumatis akibat tindakan yang dialaminya.

 

“Kalau dari fisik harus divisum sehingga yang bisa menanganinya dari pihak rumah sakit atau medis. Kalau dari psikis kita menggunakan jasa psikolog.

 

Anak-anak mengalami traumatis, bukan hal yang mudah untuk menghilangkan traumatis anak ketika mereka menjadi korban kejahatan seksual,” ungkap Eka.

Sementara untuk kasus prostitusi anak, KPPAD menindaklanjuti kasus di tahun 2021.

“Sekarang yang sidang sudah 3. Di tahun 2021, kasus prostitusi online non pengaduan 63, dan pengaduan secara langsung 6. Jadi ada 69 kasus prostitusi online di Pontianak,” tukasnya.

Sumber: Sonora.id

Sepanjang 2021 KPPAD Kalbar Terima 294 Pengaduan Kasus Anak

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2021 menerima 294 pengaduan pelanggaran hak anak.

Kasus perlindungan anak baik pengaduan yang masuk maupun pemantauan atau non pengaduan yang tertinggi klaster pertama yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum dengan jenis kasus kejahatan seksual sebanyak 71 kasus, Trafficking dan Eksploitasi dengan jenis kasus anak sebagai korban yaitu traficking dan prostitusi online sebanyak 69 kasus.

Kemudian Hak sipil dan Partisipasi dengan jenis kasus pernikahan usia anak sebanyak 52 kasus, Anak berhadapan dengan hukum dengan jenis kasus anak sebagai korban kekerasan fisik sebanyak 28 kasus, Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dengan jenis kasus anak sebagai korban perebutan hak asuh sebanyak 22 kasus.Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2021 menerima 294 pengaduan pelanggaran hak anak.

Kasus perlindungan anak baik pengaduan yang masuk maupun pemantauan atau non pengaduan yang tertinggi klaster pertama yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum dengan jenis kasus kejahatan seksual sebanyak 71 kasus, Trafficking dan Eksploitasi dengan jenis kasus anak sebagai korban yaitu traficking dan prostitusi online sebanyak 69 kasus.

Kemudian Hak sipil dan Partisipasi dengan jenis kasus pernikahan usia anak sebanyak 52 kasus, Anak berhadapan dengan hukum dengan jenis kasus anak sebagai korban kekerasan fisik sebanyak 28 kasus, Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dengan jenis kasus anak sebagai korban perebutan hak asuh sebanyak 22 kasus. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengungkapkan, berdasarkan data wilayah penyebaran kasus anak di Kalimantan Barat pada tahun 2021 yang diterima dan dikonfirmasi oleh pihak KPPAD Kalbar baik pengaduan maupun non pengaduan yang tertinggi yaitu di Kota Pontianak 147 kasus.

“Kemudian Kubu Raya 74 kasus, Sambas 29 kasus, Bengkayang 11 kasus, Singkawang 9 kasus,” ungkap Eka, Kamis 16 Desember 2021.

Selain itu, untuk persentase pencapaian penyelesaian kasus di tahun 2021 yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum 124 kasus sebanyak 3 persen sedang dalam proses hukum, Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 37 kasus sebanyak 5 persen dalam penyelesaian, Pendidikan 0 kasus, Kesehatan dan NAPZA 5 kasus, Pornografi dan Cyber Crime 3 kasus, Trafficking dan Eksploitasi 69 kasus, Hak Sipil dan Partisipasi 52 kasus, Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat 3 kasus, Agama dan Budaya 1 kasus.

Eka melanjutkan, KPPAD telah memiliki empat komisi perlindungan anak di daerah yaitu di Kubu Raya, Mempawah, Ketapang, dan Kayong Utara.

“Insya Allah tahun depan kita akan menyambut teman-teman komisi perlindungan anak yang dibentuk oleh kota Pontianak,” ucapnya.

Ia berharap, di 2022 untuk kabupaten kota yang belum memiliki KPPAD untuk bisa segera membentuk KPPAD untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.

“Harapan kami di tahun 2022/2023 seluruh pemerintah kabupaten kota yang belum memiliki KPPAD mohon agar bisa membentuk KPPAD di daerah masing-masing. Karena dengan cara inilah kita bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak, dengan target yaitu mewujudkan provinsi layak anak di tahun 2022/2023,” harap Eka