KPPAD KALBAR melakukan Sosialisasi di SMK 2 Muhammadiyah dan SMA 2 Muhammadiyah Pontianak

Sosialisasi perlindungan anak kali ini dilakukan di SMK 2 Muhammadiyah dan SMA 2 Muhammadiyah Pontianak, yang bertema “Anti Bullying di Sekolah” .  Tujuan memberikan penyuluhan tersebut, tentunya untuk siswa/i mengetahui bahwa kasus bullying sering terjadi di lingkungan sekolah dan usia mereka, yang diharapkan mereka dapat aktif menjadi agen perubahan disekolah mereka. Dengan memberikan materi ini diharapkan siswa maupun pihak sekolah bisa lebih memahami dan mengantisipasi tindakan bullying.

KPPAD Kalbar Berikan Pendampingan Terhadap Korban dan Pelaku Perundungan

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat memberikan pendampingan terhadap korban dan pelaku perundungan (bullying) anak di bawah umur di Pontianak.

Sebelumnya, pada Rabu 5 Januari 2022, viral di media sosial Instagram video perundungan anak yang terjadi di Taman Teras Parit Nenas, Pontianak. Dalam video tersebut, terlihat empat orang anak (pelaku) sedang melakukan perundungan kepada salah satu anak (korban). Adapun usia dari korban perundungan tersebut 8 tahun, sementara terduga pelaku berusia 12 hingga 13 tahun.

Menanggapi kejadian tersebut, KPPAD Kalbar langsung bergerak cepat dan berkoordinasi langsung dengan Polresta Pontianak.

“Kami menerima informasi berkaitan dengan ada perkara perundungan (bullying) sesama anak. Satu kali 24 jam kami meminta salah satu satgas untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak,” ucap Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak kepada awak media, Jumat (07/01).

Eka mengatakan, setelah dilakukan advokasi, pihaknya langsung menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.

“Respon cepat dilaksanakan oleh Polsek Utara, didapatkan terduga pelaku anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum sebanyak 4 orang langsung diamankan, namun karena di Polsek Utara tidak ada Unit PPA maka dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Pontianak,” kata Eka

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

“Kita percayakan prosesnya, tentunya pihak kepolisian lebih mengetahui jalurnya dan sesuai aturan yang berlaku. Dimana harus melibatkan BAPAS, Peksos, yang jelas akan dilakukan proses diversi,” ujar Eka.

Dalam video tersebut, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku masih berada di bawah umur 12 tahun. Ini yang menjadikan pelaku tidak bisa ditahan.

“Tentunya ini tidak bisa ditahan. Bukan berarti kita tidak tegas dalam menindak hal ini, tetapi ini perintah Undang-Undang, kami hanya sebagai pelaksana untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Karena korban dan pelaku sama-sama anak, kami berdiri di tengah-tengah tanpa harus berpihak ini korban atau pelaku, tetap mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” imbuh Eka.

Masih kata Eka, bukan hal yang mudah untuk menyikapi masalah perundungan anak ini. Tentu sebagai lembaga yang berwenang untuk memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak, harus bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak baik itu korban atau pelaku.

“Bagaimana pun kita harus memberikan pembinaan kepada anak-anak baik korban atau pelaku, terutama dalam memberikan edukasi yang berkaitan dengan etika dan moral. Jangan selesai hanya dengan minta maaf atau materai, tetapi bagaimana caranya kita bertanggung jawab disini yaitu orang tua baik orang tua korban atau orang tua pelaku kita ajak duduk bersama, agar sama-sama mendidik anak kita dengan koridor aturan agama yang berkaitan dengan akhlak, etika, dan kemoralan,” pungkas Eka.

KPPAD Kalbar siap Melakukan Pembinaan kasus Protistusi Online Anak di bawah Umur

Tim gabungan dari KPPAD Kalbar bersama jajaran Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak – anak, Selasa 8 Desember 2020.

Dari sebuah hotel di pusat kota Pontianak, petugas mendapati 28 orang yang berada di 6 kamar berbeda.

Terdapat 17 orang laki – laki yang terdiri dari 14 dewasa dan 3 masih di bawah umur, serta 11 orang perempuan yang terdiri dari 7 orang masih di bawah umur dan 4 dewasa.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyampaikan kasus ini berhasil terkuak berkat kerja sama sejumlah pihak termasuk management hotel.

Pada Senin 7 Desember malam, pihaknya mendapat informasi dari pihak management hotel yang mencurigai aktivitas di sejumlah kamar.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, management hotel, serta sejumlah pihak terkait, pada Selasa 8 Desember pagi, pihaknya bersama Kepolisian dan tim satgas perlindungan anak mendatangi hotel tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati lah 28 orang tersebut yang berada di 6 kamar berbeda di hotel tersebut.

Eka mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, seluruh orang yang di amankan merupakan orang – orang baru dan belum pernah di amankan.

Terhadap anak – anak yang turut terlibat pada kasus ini, Eka menyampaikan pihak KPPAD akan melakukan berbagai pendampingan serta perlindungan terhadap anak – anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

“Kita akan lakukan pendampingan psikologis, hukum maupun sosial, dan kesehatan, selanjutnya nanti akan kita juga berikan konseling di tempat pembinaan,”tuturnya.

Atas terkuaknya kembali kasus prostitusi yang melibatkan anak – anak, diharapnya Masyarakat dapat mengambil peranan untuk aktif dan melaporkan ke pihak berwajib bila mengetahui kejanggalan di lingkungan mereka.

Sikap empati dan simpati sangat perlu di bangun lebih baik saat ini, guna mencegah hal – hal negatif berkembang luas di masyarakat.

“Atas kasus ini, kita tidak hanya bisa menyerahkan ke pihak Kepolisian dan KPPAD, kalau kepolisian bertugas penegakan hukum, kami hanya perlindungan dan pengawasan,”tuturnya.

“Yang harus berperan penting itu, selain orang tua juga masyarakat, tidak ada lagi istilah anakmu anakku, kalau mau menyelamatkan generasi penerus ya selamat kan anak – anak kita,”tegas Eka. (*)