KPPAD Kalbar Temukan 59 Anak Sudah Siap ‘Dipesan’ untuk Malam Tahun Baru

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Iskak menyebut, dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap sebanyak 59 anak siap dipesan untuk malam pergantian tahun.

Menurut dia, bahkan mereka telah menurunkan harga, dari semula Rp 300.000 untuk sekali kencan menjadi Rp 150.000.

“Ada 59 anak di Pontianak membuka pesanan menerima jasa layanan seks komersial pada malam tahun baru,” kata Eka saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Iskak menyebut, dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap sebanyak 59 anak siap dipesan untuk malam pergantian tahun.

Menurut dia, bahkan mereka telah menurunkan harga, dari semula Rp 300.000 untuk sekali kencan menjadi Rp 150.000.

“Ada 59 anak di Pontianak membuka pesanan menerima jasa layanan seks komersial pada malam tahun baru,” kata Eka saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Eka menjelaskan, temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 28 orang, yang sebagian di antaranya anak-anak, dalam sebuah operasi razia hotel tempo hari.

“Kami memeriksa ponsel mereka, lalu menemukan sudah ada 59 anak yang akan bertransaksi pada akhir tahun ini,” ungkap Eka

Untuk mencegah terjadinya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, lanjut Eka, KPPAD Kalbar bersama aparat kepolisian dan Satpol PP akan gencar menggelar razia di hotel dan indekos.

“Ada beberapa hotel, penginapan dan indekos yang sudah digaris merah. Itu yang akan menjadi sasaran kami,” ujar Eka.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai mucikari

“Para mucikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020)

Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel. Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak

Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anakny

“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.a.k.

Sumber :kompas.com