Tugas pokok dan fungsi KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP-PA/2018, antara lain :
- Melakukan sosialisasi dan advokasi, Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus perlanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang.
- Melakukan pengkajian Peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan kondisi pendukung lainya dibidang sosial, ekonomi dan agama
- Menyampaikan dan memberikan masukan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, DPRD, Instansi terkait ditingkat Provinsi Kalimantan Barat.
- Mengumpulkan data dan Informasi terkait dengan perlindungan Anak
- Melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan tentang Perlindungan Anak.
- Melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan anak di Provinsi Kalimantan Barat.
- Menyampaikan pelaporan hasil penyelenggara tugas kepada Gubernur.