Tugas pokok dan fungsi KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP-PA/2018, antara lain :

  1. Melakukan sosialisasi dan advokasi, Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
  2. Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus perlanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang.
  3. Melakukan pengkajian Peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan kondisi pendukung lainya dibidang sosial, ekonomi dan agama
  4. Menyampaikan dan memberikan masukan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, DPRD, Instansi terkait ditingkat Provinsi Kalimantan Barat.
  5. Mengumpulkan data dan Informasi terkait dengan perlindungan Anak
  6. Melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan tentang Perlindungan Anak.
  7. Melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan anak di Provinsi Kalimantan Barat.
  8. Menyampaikan pelaporan hasil penyelenggara tugas kepada Gubernur.